Alat yang Anda butuhkan, siap dipakai

Kalkulator Tarif Parkir

Isi jam masuk, jam keluar, dan daftar tarif tempat parkir untuk melihat tarifnya. Pada tarif Rp5.000 per jam dengan tambahan Rp5.000 tiap jam berikutnya, parkir dari 10.20 sampai 13.45 bertarif Rp20.000, tetap sama sampai 14.20, dan menjadi Rp25.000 mulai 14.21. Geser grafik tangga tarif untuk mengubah jam keluar, lalu coba tarif maksimum 24 jam atau per tanggal serta diskon.

Terakhir diperbarui 2026-10-20Semua perhitungan terjadi di browser Anda
Contoh
Perkiraan tarif parkir

—

Masuk
Keluar
Lama parkir

Daftar tarifIsi sesuai papan tarif di tempat parkir.

Gratis
Awal
Tambahan
Maksimum
Isi jika ada tarif maksimum. Daftar tarif dihitung ulang dari awal setiap 24 jam sejak masuk atau setiap pergantian tanggal.
Diskon
Isi hanya jika tempat parkir memberi diskon.

Rincian tarifJumlah per bagian sesuai daftar tarif

    Terakhir diperbarui 2026-10-20Masukan Anda tidak disimpan

    Standar ROBERINAlat yang Anda butuhkan,
    siap dipakai.
    • Jelas sekilasPosisi input dan hasil terlihat jelas.
    • Hasil lebih duluAngka utama tampil dulu; prosesnya hanya saat dibutuhkan.
    • Minta lebih sedikitTanpa pendaftaran atau data yang tidak perlu.

    Masuk 10.20, keluar 13.45: tarif parkir Rp20.000 pada tarif Rp5.000 per jam

    Tarif parkir dihitung dari lama parkir sejak masuk sampai keluar, lalu disesuaikan dengan daftar tarif tempat parkir: waktu gratis (jika ada), tarif jam pertama, dan tarif untuk setiap jam berikutnya. Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 menetapkan tarif mobil di zona pusat kota sebesar Rp5.000 per jam, dan setiap jam berikutnya ditambah Rp5.000. Jika mobil parkir dari 10.20 sampai 13.45, lama parkirnya 3 jam 25 menit (205 menit). Jam pertama Rp5.000, lalu 145 menit sisanya dibulatkan ke atas menjadi 3 jam berikutnya, sehingga totalnya Rp20.000.

    Dengan daftar tarif yang sama, keluar sampai 14.20 tetap Rp20.000, dan mulai 14.21 menjadi Rp25.000. Karena tarif naik per satuan waktu, selisih beberapa menit bisa menentukan satu satuan tarif. Geser grafik tangga tarif di atas, atau tekan kolom “Jika keluar sebelum waktu ini”, untuk melihat tarif pada setiap waktu keluar.

    Kapan perlu menghitung sebelum keluar

    • Kunjungan ke pusat perbelanjaan, kantor, atau rumah sakit yang lamanya sulit diperkirakan: lihat kapan tarif naik berikutnya, lalu putuskan apakah masih sempat keluar sebelum waktu itu.
    • Menitipkan kendaraan beberapa hari: tarif harian dikalikan jumlah hari, jadi lama titip dan jam pengambilan sangat memengaruhi total.
    • Parkir di lokasi bertarif disinsentif: tarifnya jauh lebih tinggi dari tarif biasa, dan selisihnya makin besar untuk parkir yang lebih lama.
    • Memilih antara zona yang berbeda: tarif per jam di pusat kota dan di pinggiran kota bisa berbeda, sehingga biaya untuk lama parkir yang sama pun berbeda.

    Cara menghitung

    1. Hitung lama parkir dalam menit dari tanggal dan jam masuk serta keluar. Jika melewati tengah malam, ubah tanggal keluar ke hari berikutnya.
    2. Terapkan waktu gratis. Pilihan “Dikurangi” hanya membebaskan waktu di awal, sedangkan “Penuh jika lewat” membebaskan tarif jika keluar dalam batas waktu, tetapi jika lewat, tarif dihitung sejak masuk.
    3. Jika sisa waktu tidak melebihi durasi awal (misalnya jam pertama), tarifnya satu kali tarif awal.
    4. Sisa waktu setelah durasi awal dibagi satuan tambahan (misalnya 60 menit) dan dibulatkan ke atas.
    5. Jika ada tarif maksimum, waktu dipotong setiap 24 jam sejak masuk atau setiap pergantian tanggal. Daftar tarif dihitung ulang dari awal pada setiap potongan dan tidak boleh melewati tarif maksimum. Waktu gratis hanya berlaku di awal.
    6. Jika ada diskon, total dikalikan (100 − diskon)% dan hasilnya dibulatkan ke bawah ke rupiah penuh.

    Tarif menurut waktu keluar

    Tabel berikut memakai tarif mobil zona pusat kota Bandung (Perwal 66/2021): Rp5.000 untuk jam pertama dan Rp5.000 untuk tiap jam berikutnya, masuk pukul 10.20, tanpa waktu gratis dan tanpa tarif maksimum.

    Masuk 10.20, Rp5.000 jam pertama + Rp5.000 tiap jam berikutnya
    KeluarLama parkirTarif
    11.201 jamRp5.000
    11.211 jam 1 menitRp10.000
    12.202 jamRp10.000
    12.212 jam 1 menitRp15.000
    13.203 jamRp15.000
    13.453 jam 25 menitRp20.000
    14.204 jamRp20.000
    14.214 jam 1 menitRp25.000

    Perwal Kota Bandung hanya menyebut “per jam” dan tidak menjelaskan cara menghitung sisa waktu kurang dari satu jam. Kalkulator ini menghitung satuan yang sudah dimulai sebagai satu satuan penuh. Lampiran Pergub DKI Jakarta 31/2017 menyatakannya secara eksplisit: “kurang dari 1 (satu) jam dihitung 1 (satu) jam”. Jika papan tarif di tempat parkir Anda menghitung per menit atau per 30 menit, ubah satuan tambahannya.

    Tarif per zona di Kota Bandung

    Perwal Kota Bandung 66/2021 membagi tarif menjadi tiga zona: pusat kota, penyangga kota, dan pinggiran kota. Untuk mobil, zona pusat kota Rp5.000 per jam dengan tambahan Rp5.000 tiap jam berikutnya, sedangkan zona pinggiran kota Rp3.000 per jam dengan tambahan Rp3.000 tiap jam berikutnya. Perwal ini berlaku sejak 1 Januari 2022 untuk parkir di tepi jalan umum dan di tempat khusus parkir yang dikelola Pemerintah Kota Bandung.

    Tarif mobil menurut zona, Perwal Kota Bandung 66/2021
    Lama parkirPusat kotaPinggiran kota
    1 jamRp5.000Rp3.000
    3 jam 25 menitRp20.000Rp12.000
    8 jamRp40.000Rp24.000

    Tarif zona penyangga kota ada di peraturan yang sama. Teks salinan peraturan di JDIH menulis angka Rp4.000 sekaligus “empat ribu lima ratus rupiah” untuk mobil, sehingga tarif itu tidak dipakai di sini. Periksa angka resminya sebelum memakainya.

    Tarif parkir milik Pemprov DKI Jakarta

    Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 mengukur tarif lingkungan, pelataran, dan gedung parkir dari tarif jam pertama (tarif dasar) ditambah tarif jam berikutnya. Lampirannya memberi rentang untuk mobil (sedan, jeep, minibus, pikap, dan sejenisnya): di gedung parkir Rp4.000 sampai Rp10.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 sampai Rp8.000 untuk setiap jam berikutnya; di lingkungan dan pelataran parkir Rp4.000 sampai Rp7.500 untuk jam pertama dan Rp2.000 sampai Rp6.000 untuk jam berikutnya. Tarif di sebuah lokasi adalah angka di dalam rentang itu, jadi isi kalkulator dengan angka pada papan tarif.

    Rp4.000,00 s.d. Rp10.000,00 untuk jam pertama, Rp2.000,00 s.d. Rp8.000,00 untuk setiap jam berikutnya, kurang dari 1 (satu) jam dihitung 1 (satu) jamLampiran Pergub DKI Jakarta 31/2017, 2.3 Gedung Parkir (harian), sedan, jeep, minibus, pikap dan sejenisnya · JDIH Jakarta · dicek 2026-10-20

    Halaman Dinas Perhubungan DKI Jakarta (3 November 2023) menyebut tarif standar Rp4.000 untuk jam pertama dan Rp3.000 untuk jam berikutnya. Kendaraan roda empat yang belum atau tidak lulus uji emisi di 34 lokasi parkir milik Pemprov DKI dan PD Pasar Jaya dikenai tarif disinsentif Rp7.500 untuk jam pertama dan Rp7.500 untuk tiap jam berikutnya. Contoh “Tarif disinsentif” memakai tarif ini untuk parkir 09.00 sampai 11.30.

    Tarif standar (Rp4.000 + Rp3.000) dan disinsentif (Rp7.500 + Rp7.500) per jam, mobil
    Lama parkirTarif standarTarif disinsentif
    1 jamRp4.000Rp7.500
    1 jam 1 menitRp7.000Rp15.000
    2 jam 30 menitRp10.000Rp22.500
    3 jam 25 menitRp13.000Rp30.000
    5 jamRp16.000Rp37.500
    8 jamRp25.000Rp60.000

    Penitipan kendaraan per hari: contoh beberapa hari

    Lampiran Pergub DKI 31/2017 juga mengatur tarif layanan penitipan kendaraan: Rp45.000 per hari untuk sedan, jeep, minibus, pikap, dan sejenisnya. Peraturan itu tidak menjelaskan apakah “hari” berarti 24 jam sejak masuk atau pergantian tanggal. Contoh “Penitipan 3 hari” mengasumsikan 24 jam sejak masuk, dan tiap hari yang sudah dimulai dikenai Rp45.000.

    Penitipan mobil Rp45.000 per hari, dihitung per 24 jam sejak masuk (asumsi)
    Lama titipTarifRincian
    10 jamRp45.000Hari pertama
    24 jamRp45.000Tepat 1 hari
    24 jam 1 menitRp90.000Hari kedua sudah dimulai
    48 jamRp90.000Rp45.000 × 2
    72 jamRp135.000Rp45.000 × 3
    73 jamRp180.000Hari keempat sudah dimulai

    Tarif maksimum: 24 jam sejak masuk atau pergantian tanggal

    Banyak tempat parkir membatasi tarif per hari. Peraturan yang dikutip di halaman ini (Pergub DKI 31/2017 dan Perwal Bandung 66/2021) tidak mencantumkan tarif maksimum harian untuk mobil, jadi tabel berikut memakai angka rekaan Rp5.000 per jam dengan maksimum Rp40.000 untuk menunjukkan beda dua cara menghitung. Jika “sehari” dihitung 24 jam sejak masuk, daftar tarif dimulai lagi setiap 24 jam. Jika dihitung per tanggal, daftar tarif dimulai lagi setiap pukul 00.00.

    Rp5.000 per jam, maksimum Rp40.000 (contoh rekaan), tanpa waktu gratis
    Parkir24 jam sejak masukPergantian tanggal
    09.00 → 18.00 (9 jam)Rp40.000Rp40.000
    21.00 → 09.00 hari berikutnya (12 jam)Rp40.000Rp55.000
    18.00 → 08.00 hari berikutnya (14 jam)Rp40.000Rp70.000
    09.00 → 11.30 hari berikutnya (26 jam 30 menit)Rp55.000Rp80.000
    09.00 → 09.00 dua hari kemudian (48 jam)Rp80.000Rp120.000

    Parkir 21.00 sampai 09.00 dipecah pukul 00.00 menjadi 3 jam (Rp15.000) dan 9 jam (Rp45.000, dipotong menjadi Rp40.000), jadi totalnya Rp55.000. Dengan hitungan 24 jam sejak masuk, 12 jam itu satu potongan dan berhenti di Rp40.000. Jika tidak tahu cara tempat parkir Anda menghitung, hitung dengan kedua cara dan siapkan anggaran sebesar hasil yang lebih besar.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Tanggal keluar tidak diganti setelah lewat tengah malam: masuk 23.50 dan keluar 00.20 harus diisi dengan tanggal keluar hari berikutnya agar terhitung 30 menit. Pada Rp5.000 per jam hasilnya Rp5.000.
    • Menghitung menit secara proporsional: Rp5.000 per jam dibagi 60 menit memberi hasil lebih kecil dari tarif sebenarnya, karena satuan yang sudah dimulai dibayar penuh. Parkir 61 menit sudah dua satuan, yaitu Rp10.000.
    • Salah memilih zona: zona pusat kota dan pinggiran kota di Bandung beda Rp2.000 per jam untuk mobil.
    • Mengira tarif disinsentif hanya untuk jam pertama: tarif Rp7.500 berlaku juga untuk setiap jam berikutnya, sehingga parkir 3 jam 25 menit sudah Rp30.000.
    • Menyamakan “per hari” dengan 24 jam: jika peraturan tidak menjelaskan, tanyakan ke pengelola atau lihat papan tarif.

    Batasan dan hal yang perlu diperhatikan

    • Kalkulator ini hanya menerima satu daftar tarif. Tarif yang berbeda untuk siang dan malam, hari kerja dan akhir pekan harus dihitung terpisah per bagian waktu.
    • Tarif progresif yang naik per tahap dengan jumlah berbeda di tiap jam (misalnya jam pertama, kedua, dan ketiga masing-masing berbeda) tidak didukung. Kalkulator hanya mengenal tarif awal dan satu tarif tambahan yang sama untuk tiap satuan.
    • Tarif maksimum dihitung ulang dengan daftar tarif yang sama di setiap potongan 24 jam atau tanggal. Tempat parkir yang tarif harian pertamanya berbeda dari hari berikutnya akan menghasilkan angka yang berbeda.
    • Peraturan yang dikutip di sini bisa berubah. Pergub 31/2017 mengatur evaluasi tarif tiap 2 tahun atau sewaktu-waktu (Pasal 33), dan perubahan sesudahnya belum diperiksa. Tempat parkir swasta, mal, dan bandara memakai tarif pengelolanya sendiri.
    • Diskon dibulatkan ke bawah ke rupiah penuh. Waktu dihitung dengan zona waktu perangkat Anda, dan satu kali parkir dihitung sampai 366 hari.
    • Hasilnya adalah perkiraan dari daftar tarif yang Anda isi. Tarif yang ditagih ditentukan oleh pengelola dan karcis atau mesin pembayaran.

    Tanggal acuan Pergub DKI Jakarta 31/2017 (JDIH Jakarta), halaman tarif disinsentif Dinas Perhubungan DKI di jakarta.go.id, dan Perwal Kota Bandung 66/2021 (JDIH Bandung) dicek pada 2026-10-20. Saya tidak menemukan tabel tarif resmi bandara yang dapat diperiksa, sehingga tarif bandara tidak dimuat di sini. Daftar tarif pada contoh “Rp5.000 per jam” berasal dari Perwal Bandung, sedangkan tarif maksimum Rp40.000 di bagian tarif maksimum hanyalah contoh rekaan.

    Sumber

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Masuk 10.20 dan keluar 13.45, berapa tarif parkirnya?

    Pada tarif mobil zona pusat kota Bandung (Rp5.000 jam pertama dan Rp5.000 tiap jam berikutnya), parkir 205 menit bertarif Rp20.000. Keluar sampai 14.20 tetap Rp20.000, dan mulai 14.21 menjadi Rp25.000.

    Apakah kelebihan satu menit dihitung satu jam penuh?

    Kalkulator ini menghitung satuan yang sudah dimulai sebagai satu satuan penuh. Pada Rp5.000 per jam, parkir 60 menit Rp5.000, sedangkan 61 menit Rp10.000. Lampiran Pergub DKI 31/2017 juga menyebut kurang dari 1 jam dihitung 1 jam.

    Apakah tarif di pusat kota dan pinggiran kota berbeda?

    Di Kota Bandung berbeda. Menurut Perwal 66/2021, mobil di pusat kota Rp5.000 per jam dan di pinggiran kota Rp3.000 per jam. Untuk parkir 3 jam 25 menit, hasilnya Rp20.000 dan Rp12.000.

    Berapa tarif penitipan mobil selama 3 hari di tempat milik Pemprov DKI?

    Lampiran Pergub DKI 31/2017 menetapkan Rp45.000 per hari untuk mobil. Jika sehari dihitung 24 jam sejak masuk, 72 jam bertarif Rp135.000, dan 73 jam sudah Rp180.000. Peraturan itu tidak menjelaskan arti hari secara rinci.

    Berapa tarif disinsentif untuk mobil yang belum lulus uji emisi?

    Dinas Perhubungan DKI menyebut tarif disinsentif Rp7.500 untuk jam pertama dan Rp7.500 untuk tiap jam berikutnya. Untuk parkir 2 jam 30 menit, hasilnya Rp22.500, dibanding Rp10.000 pada tarif standar Rp4.000 + Rp3.000.

    Tarif maksimum harian dihitung per 24 jam atau per tanggal?

    Itu tergantung tempat parkir. Pada contoh Rp5.000 per jam dengan maksimum Rp40.000, parkir dari 21.00 sampai 09.00 bertarif Rp40.000 jika dihitung 24 jam sejak masuk, dan Rp55.000 jika dipecah pada pergantian tanggal.

    Bagaimana cara memasukkan diskon?

    Isi persentase diskon, lalu total dikalikan (100 − diskon)% dan dibulatkan ke bawah ke rupiah penuh. Tarif Rp20.000 dengan diskon 20% menjadi Rp16.000. Pastikan tempat parkir memang memberi diskon itu.

    Bagaimana jika masuk 23.50 dan keluar 00.20 hari berikutnya?

    Isi tanggal keluar dengan hari berikutnya agar terhitung 30 menit. Pada Rp5.000 per jam, tarifnya Rp5.000. Jika tanggal keluar tidak diubah, muncul pemberitahuan bahwa waktu keluar harus lebih lambat dari waktu masuk.