Kalkulator Cuti Tahunan
Masukkan tanggal mulai kerja dan tanggal hitung di sisi kiri, lalu hak cuti tahunan, masa kerja, tanggal hak berikutnya, dan sisa waktu langsung tampil di sisi kanan.
Input
Masukkan tanggal mulai kerja dan tanggal hitung untuk melihat hak cuti secara otomatis.
Hasil
- Status hak
- —
- Tanggal hak berikutnya
- —
- Sisa sampai berhak
- —
- Hak per tahun
- —
Hak cuti dihitung dari ketentuan minimal UU Cipta Kerja (12 hari kerja setelah 12 bulan masa kerja terus-menerus). Pelaksanaan, prorata tahun berjalan, dan istirahat panjang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB), sehingga hak sebenarnya bisa berbeda.
langsung bisa dipakai.
- Terlihat sejak awalArea input dan hasil dibuat jelas.
- Hasil lebih duluAngka utama ditaruh di depan, detail mengikuti seperlunya.
- Tidak banyak syaratTanpa akun atau data tambahan sebelum memakai alat.
Membaca hak cuti tahunan sesuai aturan
Kalkulator cuti tahunan ini memakai tanggal mulai kerja dan tanggal hitung untuk menampilkan masa kerja dan hak cuti tahunan menurut UU Cipta Kerja. Di Indonesia yang beriklim tropis, cuti bisa direncanakan sepanjang tahun; alat ini membantu mengecek kapan hak 12 hari muncul, tanggal hak berikutnya, dan sisa waktu sampai berhak dalam satu layar.
Nilai yang ditampilkan mengacu pada ketentuan minimal undang-undang. Pelaksanaan cuti, prorata tahun berjalan, masa kedaluwarsa, dan istirahat panjang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB). Untuk kepastian, konfirmasikan dengan aturan perusahaan dan bagian HRD.
Hak cuti tahunan muncul setelah 12 bulan masa kerja
Berdasarkan UU Cipta Kerja (UU 11/2020) dan PP 35/2021, pekerja berhak atas cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan secara terus-menerus. Kalkulator ini menghitung masa kerja dari tanggal mulai sampai tanggal hitung dan menunjukkan apakah hak 12 hari sudah muncul.
Cara memakai kalkulator
Masukkan dua tanggal di sisi kiri, hasil di sisi kanan otomatis diperbarui tanpa tombol hitung.
- Tanggal mulai kerja: tanggal awal hubungan kerja, titik awal perhitungan.
- Tanggal hitung: hari ini untuk melihat status saat ini, atau tanggal berhenti untuk perkiraan.
- Hasil menunjukkan masa kerja, status hak, hak 12 hari, dan tanggal hak berikutnya.
- Sebelum 12 bulan, alat menampilkan sisa hari sampai berhak.
12 hari kerja setelah satu tahun
Hak minimal adalah 12 hari kerja per tahun setelah 12 bulan masa kerja. Sebelum satu tahun, secara undang-undang hak cuti tahunan belum muncul (sebagian perusahaan memberi prorata bulanan, tetapi itu kebijakan perusahaan, bukan kewajiban UU).
- Hak dasar: 12 hari kerja per tahun
- Muncul setelah 12 bulan masa kerja terus-menerus
- Sebelum 1 tahun: belum ada hak menurut UU
- Prorata bulanan bersifat kebijakan perusahaan, bukan wajib
Istirahat panjang kini bersifat opsional
Sebelumnya dikenal istirahat panjang (biasanya 2 bulan setelah 6 tahun). Setelah UU Cipta Kerja, kewajiban ini tidak lagi mutlak dan hanya berlaku jika diatur dalam PP atau PKB. Jika kontrak Anda masih mencantumkannya, itu menjadi hak normatif yang wajib dipenuhi.
- Istirahat panjang tidak lagi wajib secara umum
- Berlaku hanya jika diatur dalam PP atau PKB
- Jika tercantum di kontrak, tetap wajib dipenuhi
- Kalkulator ini fokus pada hak dasar 12 hari
Contoh: masa kerja 3 tahun 6 bulan
Dengan tanggal mulai kerja 2023-01-16 dan tanggal hitung 2026-07-16 (masa kerja sekitar 3 tahun 6 bulan), status menjadi Berhak dengan hak 12 hari kerja per tahun. Tanggal hak berikutnya adalah 2027-01-16, yaitu ulang tahun masa kerja berikutnya.
- Tanggal mulai kerja
- 2023-01-16
- Masa kerja
- 3 tahun 6 bulan
- Status hak
- Berhak
- Hak cuti tahunan
- 12 hari
- Tanggal hak berikutnya
- 2027-01-16
Cuti bersama dan hari libur nasional
Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama setiap tahun. Jika perusahaan meliburkan pada hari cuti bersama, hal itu dapat memotong jatah cuti tahunan. Sebaliknya, jika Anda tetap masuk pada hari tersebut, hak cuti tahunan tidak berkurang. Aturan detailnya mengikuti kebijakan perusahaan.
Kedaluwarsa dan pelaksanaan diatur perusahaan
Hak cuti tahunan tidak langsung hangus, tetapi memiliki masa kedaluwarsa yang diatur perusahaan (sering 6 bulan setelah hak timbul). Perusahaan tidak boleh mengurangi hak minimal undang-undang, tetapi boleh memberi cuti lebih baik melalui PP atau PKB.
- Masa kedaluwarsa diatur perusahaan (mis. 6 bulan)
- Perusahaan dilarang mengurangi hak minimal UU
- Perusahaan boleh memberi cuti lebih banyak
- Pelaksanaan diatur perjanjian kerja/PP/PKB
Sebelum dianggap final, cek aturan perusahaan
Hasil ini memakai ketentuan minimal UU (12 hari setelah 12 bulan). Prorata tahun berjalan, sisa cuti, pembayaran cuti saat berhenti, dan istirahat panjang bergantung pada peraturan perusahaan dan PKB. Konfirmasikan dengan HRD atau ahli ketenagakerjaan bila ada perselisihan.
Kalkulator cuti tahunan: pertanyaan umum
Kapan saya mulai berhak atas cuti tahunan?
Menurut UU Cipta Kerja, hak cuti tahunan minimal 12 hari kerja muncul setelah Anda bekerja 12 bulan secara terus-menerus. Sebelum satu tahun, secara undang-undang belum ada hak cuti tahunan, meskipun sebagian perusahaan memberi prorata bulanan sebagai kebijakan.
Berapa hari hak cuti tahunan menurut undang-undang?
Minimal 12 hari kerja per tahun setelah 12 bulan masa kerja. Perusahaan boleh memberi lebih banyak melalui peraturan perusahaan atau PKB, tetapi tidak boleh kurang dari 12 hari.
Apakah istirahat panjang masih wajib?
Setelah UU Cipta Kerja, istirahat panjang (biasanya 2 bulan setelah 6 tahun) tidak lagi wajib secara umum dan hanya berlaku jika diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB. Jika kontrak Anda mencantumkannya, hak itu tetap wajib dipenuhi.
Apakah cuti tahunan bisa hangus?
Hak cuti tidak langsung hangus, tetapi memiliki masa kedaluwarsa yang diatur perusahaan (sering 6 bulan setelah hak timbul). Detailnya mengikuti peraturan perusahaan atau PKB.
Bagaimana kalau hasil kalkulator berbeda dengan perusahaan?
Perbedaan bisa muncul karena prorata, kebijakan istirahat panjang, atau aturan PP/PKB. Anggap hasil ini sebagai perkiraan berdasarkan ketentuan minimal UU, lalu konfirmasikan hak final dengan HRD atau ahli ketenagakerjaan.
Referensi diperiksa: 17-07-2026. Mengacu pada ketentuan minimal UU Cipta Kerja (UU 11/2020) dan PP 35/2021: 12 hari kerja setelah 12 bulan masa kerja. Nilai bersifat perkiraan.