Gaji Rp6.000.000 berarti Rp272.727 per hari kerja di Oktober 2026
Oktober 2026 punya 22 hari kerja (Senin–Jumat) dan tidak ada hari libur nasional. Gaji Rp6.000.000 dibagi 22 hari kerja menghasilkan Rp272.727 per hari, dan dengan 8 jam kerja sehari, satu jam bekerja bernilai Rp34.091. Kalau dibagi 21 seperti pembagi upah harian untuk lima hari kerja seminggu dalam PP 36/2021, hasilnya Rp285.714. Kalau dibagi 31 hari kalender, hasilnya Rp193.548.
Kalkulator di atas menampilkan ketiga angka itu untuk bulan yang Anda pilih, lalu membandingkan nilai sehari di 12 bulan lewat diagram batang. Kalau Anda mulai atau berhenti bekerja di tengah bulan, pilih tanggal pertama dan terakhir, dan gaji bulan itu dihitung secara prorata dengan tiga cara.
Kapan Anda perlu tahu nilai sehari
- Mulai atau berhenti bekerja di tengah bulan: gaji bulan itu dihitung dari jatah sehari dikali hari bekerja. Selisih antarcara bisa mencapai ratusan ribu rupiah, jadi lebih baik tahu rentangnya sebelum slip gaji keluar.
- Tidak masuk atau cuti tanpa upah: Anda bisa memperkirakan berapa gaji yang berkurang jika absen sehari.
- Membandingkan dengan tawaran harian atau freelance: tawaran Rp300.000 per hari baru bisa dibandingkan dengan gaji bulanan setelah gaji diubah menjadi nilai sehari kerja.
- Menyusun anggaran harian: pengeluaran tetap ada di hari libur, jadi anggaran lebih cocok memakai sehari kalender, bukan sehari kerja.
- Penasaran kenapa nilai sehari berbeda tiap bulan: gaji sama, tetapi hari kerjanya berkisar dari 18 sampai 23 hari, sehingga bulan dengan banyak libur nasional punya nilai sehari kerja yang lebih besar.
Cara menghitung
- Hari kerja bulan itu: hari yang Anda pilih dalam seminggu, dikurangi hari libur nasional jika opsi "Libur nasional = libur" aktif. Kalau hari masuk Anda tidak tetap, seperti pada kerja shift, pilih "Ubah masuk/libur" di kalender dan ubah tanggalnya satu per satu.
- Sehari kerja = gaji ÷ hari kerja bulan itu. Ini angka terbesar di layar.
- Sehari menurut pembagi PP 36/2021 = gaji ÷ 21 jika Anda memilih lima hari kerja atau kurang seminggu, dan gaji ÷ 25 jika enam hari atau lebih. Sehari kalender = gaji ÷ jumlah hari di bulan itu (28–31).
- Sejam bekerja = sehari kerja ÷ jam kerja sehari (di luar istirahat). Nilai semenit dan sedetik adalah nilai sejam dibagi 60 dan 3.600.
Angka yang Anda masukkan dibagi apa adanya. Kalau yang dimasukkan gaji bersih, hasilnya nilai sehari dari gaji bersih; kalau gaji kotor, hasilnya dari gaji kotor. Tiap kotak di kalender menampilkan jatah sehari menurut cara yang sedang dipilih.
Nilai sehari tiap bulan di 2026
Gaji Rp6.000.000, Senin–Jumat, libur nasional dikurangi. Karena kelima hari kerja, pembagi PP 36/2021 selalu 21, sehingga nilainya Rp285.714 di semua bulan.
| Bulan | Hari | Hari kerja | Sehari kerja | Pembagi 21 | Sehari kalender |
|---|---|---|---|---|---|
| Januari | 31 hari | 20 hari | Rp300.000 | Rp285.714 | Rp193.548 |
| Februari | 28 hari | 19 hari | Rp315.789 | Rp285.714 | Rp214.286 |
| Maret | 31 hari | 21 hari | Rp285.714 | Rp285.714 | Rp193.548 |
| April | 30 hari | 21 hari | Rp285.714 | Rp285.714 | Rp200.000 |
| Mei | 31 hari | 18 hari | Rp333.333 | Rp285.714 | Rp193.548 |
| Juni | 30 hari | 20 hari | Rp300.000 | Rp285.714 | Rp200.000 |
| Juli | 31 hari | 23 hari | Rp260.870 | Rp285.714 | Rp193.548 |
| Agustus | 31 hari | 19 hari | Rp315.789 | Rp285.714 | Rp193.548 |
| September | 30 hari | 22 hari | Rp272.727 | Rp285.714 | Rp200.000 |
| Oktober | 31 hari | 22 hari | Rp272.727 | Rp285.714 | Rp193.548 |
| November | 30 hari | 21 hari | Rp285.714 | Rp285.714 | Rp200.000 |
| Desember | 31 hari | 22 hari | Rp272.727 | Rp285.714 | Rp193.548 |
Hari kerja paling sedikit ada di Mei, yaitu 18 hari, karena 1 Mei (Hari Buruh), 14 Mei (Kenaikan Yesus Kristus), dan 27 Mei (Iduladha) jatuh pada hari kerja, sehingga nilai sehari kerjanya paling besar, Rp333.333. Juli paling banyak, 23 hari kerja tanpa libur nasional, dan nilainya paling kecil, Rp260.870. Idulfitri 21–22 Maret jatuh pada Sabtu dan Minggu, jadi tidak mengurangi hari kerja Maret. Hari libur nasional 2026 mengikuti SKB 3 Menteri yang ditetapkan 19 September 2025; cuti bersama tidak dikurangi dalam tabel ini.
Gaji bulan yang tidak penuh (prorata)
Gaji bulan yang tidak penuh dihitung dari jatah sehari dikali hari bekerja. Pembaginya tidak ditetapkan satu cara untuk semua kasus, jadi Anda perlu mencocokkannya dengan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Kalkulator ini memakai tiga pembanding.
- Per hari kerja: gaji ÷ hari kerja bulan itu × hari kerja yang Anda jalani.
- Pembagi PP 36/2021: gaji ÷ 21 (lima hari kerja seminggu) atau ÷ 25 (enam hari) × hari kerja yang Anda jalani. Pasal 17 berbunyi: "Dalam hal Upah ditetapkan secara harian, perhitungan Upah sehari sebagai berikut: a. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau b. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu)." Pasal ini ditulis untuk upah yang ditetapkan harian dan tidak mengatur gaji bulanan yang tidak penuh. Kalkulator memakai pembaginya sebagai pembanding yang jelas sumbernya.
- Per hari kalender: gaji ÷ jumlah hari di bulan itu × jumlah hari sejak mulai sampai akhir, termasuk akhir pekan dan libur nasional.
Kalau Anda bekerja sebulan penuh, semua cara menghasilkan gaji utuh. Kalau hasilnya melebihi gaji, kalkulator menyamakannya dengan gaji.
| Kasus | Per hari kerja | Pembagi PP 36/2021 | Per hari kalender |
|---|---|---|---|
| Mulai 16 Oktober (16 hari, 11 hari kerja) | Rp3.000.000 | Rp3.142.857 | Rp3.096.774 |
| Berhenti 15 Oktober (15 hari, 11 hari kerja) | Rp3.000.000 | Rp3.142.857 | Rp2.903.226 |
| Mulai 2 Agustus (30 hari, 19 hari kerja) | Rp6.000.000 | Rp5.428.571 | Rp5.806.452 |
| Mulai 16 Februari (13 hari, 9 hari kerja) | Rp2.842.105 | Rp2.571.429 | Rp2.785.714 |
| Berhenti 15 Mei (15 hari, 9 hari kerja) | Rp3.000.000 | Rp2.571.429 | Rp2.903.226 |
Tidak ada satu cara yang selalu lebih besar. Mulai 16 Oktober, pembagi 21 memberi angka tertinggi, Rp3.142.857, karena Oktober punya 22 hari kerja; selisihnya dengan cara per hari kerja Rp142.857. Mulai 2 Agustus, Anda mendapat seluruh 19 hari kerja Agustus (1 Agustus jatuh pada Sabtu), sehingga cara per hari kerja menghasilkan gaji penuh, tetapi pembagi 21 hanya Rp5.428.571 karena Agustus punya 19 hari kerja, kurang dari 21.
Kalau perusahaan Anda bekerja enam hari seminggu, tambahkan Sabtu pada hari kerja: pembagi PP 36/2021 menjadi 25. Untuk gaji Rp6.000.000 di Oktober 2026 dengan Senin–Sabtu, hari kerjanya 27 sehingga sehari kerja Rp222.222, dan pembagi 25 memberi Rp240.000. Mulai 16 Oktober, hasilnya Rp3.111.111 per hari kerja, Rp3.360.000 dengan pembagi 25, dan Rp3.096.774 per hari kalender.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengira semua bulan 30 hari: sehari kalender memakai jumlah hari sebenarnya, 28 sampai 31, jadi nilainya berubah tiap bulan.
- Memakai pembagi 21 untuk perusahaan enam hari kerja: pembagi untuk enam hari kerja adalah 25. Pilih Sabtu sebagai hari kerja, dan kalkulator memakai 25.
- Menganggap Pasal 17 mengatur gaji bulan tidak penuh: pasal itu menyebut pembagi untuk upah yang ditetapkan harian. Untuk gaji bulanan, ikuti perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
- Lupa cuti bersama: kalkulator hanya mengurangi hari libur nasional. Kalau kantor Anda libur pada hari cuti bersama, ubah hari itu menjadi libur di kalender.
- Mencampur gaji bersih dan kotor: angka dibagi apa adanya, jadi bandingkan gaji bersih dengan gaji bersih, dan gaji kotor dengan gaji kotor.
Batas kalkulator ini
- Cara prorata berbeda antarperusahaan. Kalkulator hanya menampilkan tiga cara, dan slip gaji perusahaan Anda bisa berbeda, misalnya jika gaji pokok dan tunjangan dihitung terpisah.
- Angka dibulatkan ke rupiah penuh. Perusahaan yang membuang sisa rupiah bisa berbeda Rp1.
- Tidak ada perhitungan dari gaji kotor ke gaji bersih. Iuran BPJS dan PPh 21 tidak dihitung; angka yang dimasukkan dibagi apa adanya.
- Data libur nasional hanya tersedia untuk 2026 dan 2027. Untuk tahun lain, hanya akhir pekan yang dikurangi, dan layar memberi tahu hal itu. Cuti bersama tidak termasuk.
- Lembur, bonus, dan tunjangan yang berubah tiap bulan tidak dimasukkan. Kalau gaji yang Anda terima bulan itu berbeda, masukkan angka yang sebenarnya.
Tanggal pemeriksaan Teks Pasal 17 PP 36/2021 dan Pasal I PP 51/2023 (perubahan pertama; Pasal I dimulai dari Pasal 24 dan tidak menyentuh Pasal 17) dibuka langsung pada 2026-10-20, begitu pula daftar hari libur dalam SKB 3 Menteri 2026. Perubahan kedua, PP 49/2025 (17 Desember 2025), belum kami baca pasal demi pasal, jadi isi Pasal 17 setelah perubahan itu belum dipastikan. Data libur nasional hanya 2026 dan 2027; angka pada tabel dihitung ulang dengan rumus yang sama dengan kalkulator.
Sumber
- 01Hukumonline: salinan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PDF)Pasal 17: pembagi 25 (enam hari kerja seminggu) dan 21 (lima hari) untuk upah yang ditetapkan harian
- 02JDIH Kemnaker: PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 Tahun 2021 (PDF)Pasal I memuat perubahan mulai dari Pasal 24 (upah minimum); Pasal 17 tidak diubah
- 03Sekretariat Negara: SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 (19 September 2025): 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama
Pertanyaan yang sering diajukan
Gaji Rp6.000.000 berarti sehari berapa?
Tergantung pembaginya. Untuk Oktober 2026 (22 hari kerja), sehari kerja Rp272.727, dengan pembagi 21 Rp285.714, dan per hari kalender (31 hari) Rp193.548. Jika bekerja 8 jam sehari, sejam bernilai Rp34.091.
Kenapa nilai sehari berbeda tiap bulan padahal gajinya sama?
Karena jumlah hari kerja tiap bulan berbeda. Untuk gaji Rp6.000.000, Senin–Jumat, dengan libur nasional dikurangi, Mei 2026 hanya punya 18 hari kerja sehingga sehari kerja Rp333.333, sedangkan Juli punya 23 hari kerja sehingga sehari kerja Rp260.870.
Bagaimana menghitung gaji bulan pertama jika masuk di tengah bulan?
Ikuti perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Untuk gaji Rp6.000.000 yang mulai bekerja 16 Oktober 2026, hasilnya Rp3.000.000 per hari kerja, Rp3.142.857 dengan pembagi 21, dan Rp3.096.774 per hari kalender. Kalkulator ini menampilkan ketiganya dan selisihnya.
Apa yang diatur Pasal 17 PP 36/2021?
Pasal 17 mengatur perhitungan upah sehari jika upah ditetapkan harian: upah sebulan dibagi 25 untuk perusahaan dengan enam hari kerja seminggu, dan dibagi 21 untuk lima hari kerja seminggu. Pasal ini tidak mengatur gaji bulanan yang tidak penuh, jadi kalkulator memakainya hanya sebagai salah satu pembanding.
Kapan pembaginya 25, bukan 21?
Untuk perusahaan dengan enam hari kerja seminggu. Jika Anda memilih Sabtu sebagai hari kerja, kalkulator memakai 25. Untuk gaji Rp6.000.000 di Oktober 2026 dengan Senin–Sabtu, sehari menurut pembagi 25 adalah Rp240.000, sedangkan sehari kerja (27 hari kerja) Rp222.222.
Apakah akhir pekan, libur nasional, dan cuti bersama ikut dihitung?
Cara per hari kalender menghitung semua tanggal, termasuk akhir pekan dan libur nasional. Cara per hari kerja hanya menghitung hari masuk. Libur nasional 2026 dan 2027 sudah dikurangi jika opsinya aktif, tetapi cuti bersama tidak, jadi ubah hari itu di kalender jika kantor Anda libur.
Berapa gaji yang berkurang jika tidak masuk sehari?
Itu mengikuti cara perhitungan di perusahaan Anda. Untuk gaji Rp6.000.000 di Oktober 2026, sehari bernilai Rp272.727 per hari kerja, Rp285.714 dengan pembagi 21, atau Rp193.548 per hari kalender.
Apakah saya memasukkan gaji bersih atau kotor?
Keduanya bisa. Kalkulator membagi angka yang dimasukkan apa adanya, jadi gaji bersih menghasilkan nilai sehari dari gaji bersih, dan gaji kotor menghasilkan nilai sehari dari gaji kotor. Kalkulator tidak menghitung iuran BPJS maupun PPh 21.